Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen, Pengusaha Enggan Bayar Pajak dan Siap Demo, Jokowi Wajib Terbitkan Perppu

16 Januari 2024, 09:18 WIB
Para perwakilan penguasaha hiburan malam di Bali bertemu di Tibubeneng untuk membahas kenaikan pajak 40 persen /TEGAR PUTRA JAYA

DENPASARUPDATE.COM -  Pengusaha hiburan dan SPA di Bali masih enggan menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) alias pajak hiburan 40 persen walaupun Kabupaten Badung sudah mengeluarkan surat edaran soal tarif baru pajak hiburan dan SPA.

Pengusaha beralasan jika diterapkan dikhawatirkan berdampak ke sepinya pelanggan dan berpotensi merugikan usaha hiburan malam.

Pelaku usaha hiburan sudah menerima edaran soal tarif baru PBJT dari Pemda Badung pada awal Januari 2024, akan tetapi sebagian pengusaha enggan menerapkan aturan tersebut karena dinilai tidak masuk akal dan berpotensi mematikan usaha hiburan di Bali.

Baca Juga: Survei Sebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Sebagai Pasangan yang Paling Sering Dibicarakan di Medsos

Public Relation Atlas Beach mengaku sudah menerima edaran dari Pemda Badung per 4 Januari 2024, dan dalam surat tersebut disebutkan pajak PBJT 40 persen berlaku per 1 Januari 2024.

Menurut Tommy, tidak semua pengusaha hiburan sudah mengetahui tarif pajak PBJT yang baru, sehingga ini menimbulkan polemik di kalangan pengusaha.

"Kami menerima surat saja ketika bertanya ke Pemda, dan itupun hanya dikasi PDF saja, kami yakin banyak rekan pengusaha hiburan belum menerima. Ini yang menimbulkan dilema," Kata Tommy.

Baca Juga: ITDC Sambut Penyelenggaraan Porsche Sprint Challenge Round 2 di Pertamina Mandalika International Circuit

Sementara itu Wakil Ketua PHRI Badung, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya menjelaskan pelaku usaha hiburan dan SPA di Bali tegas menolak pBJT 40 persen, sejumlah alasan dikemukanan Suryawijaya bersama pelaku usaha hiburan lainnya, pertama pasal PBJT sedang dalam tahap uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga penerapannya bisa ditundak.

Kemudian yang kedua pelaku usaha khawatir takut konsumennya akan kabur jika dibebankan pajak 40 persen.

"Kalau diterapkan sekarang, tamu akan kabur semua, sehingga kami dengan tegas menolak dan menunggu Judicial Review di MK. PBJT 40 persen ini tidak masuk akal, pembahasannya kami tidak pernah dilibatkan. Ini akan berpotensi mematikan usaha hiburan dan SPA di Bali, dan membuat wisatawan lari ke Thailand, yang pajak hiburan hanya 5 persen, apalagi tiket Jakarta Bali lebih mahal daripada tiket pesawat Jakarta Thailand, bayangkan ke Thailand tiketnya hanya Rp1,1 juta, sedangkan ke Bali Rp1,8 juta," jelas Suryawijaya.

Baca Juga: Nunggak Pajak, Bapenda Kota Denpasar Satroni 2 Hotel, Peringatkan Soal Ini

Disisi lain, pengacara kondang yang juga pengusaha hiburan di Bali, Hotman Paris Hutapea menjelaskan pajak PBJT 40 persen akan Mmelumpuhkan usaha hiburan dan SPA, karena tidak ada konsumen yang mau membayar hiburan dan jasa SPA yang pajaknya 40 persen.

Hotman menyebut daya saing Bali semakin terhimpit karena negara lain seperti Dubai dan Thailand malah menurunkkan pajak hiburan.

Saat ini trend kunjungan wisman ke dua negara tersebut sedang naik dan Bali akan semakin ditinggalkan jika pemerintah terus bergeming dengan PBJT 40 persen.

Baca Juga: Klungkung Hapuskan Denda Wajib Pajak PBB-P2 Hingga Akhir Tahun Ini

Menurut Hotman, Presiden Jokowi sebaiknya segera menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang - Undang (Perppu) untuk mengatasi polemik tersebut dan menyelamatkan pariwisata Bali. Jika menunggu uji materi MK, menurut Hotman terlalu lama dan tidak memberikan kepastian terhadap dunia usaha.

"Kami minta Pak Jokowi segera menerbitkan Perppu, dan ini akan menjadi legasi yang bagus untuk beliau di akhir masa jabatannya. Pajak hiburan 40 persen ini tidak rasional sama sekali, saya menduga ada pihak tertentu di DPR yang menyelipka pasal ini dan DPR lain tidak tahu dan tidak membaca," tutup Hotman. ***

Editor: Tegar Putra Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler