DENPASARUPDATE.COM - Kini tengah viral terkait kosmetik yang berbahaya. Badan Pengawas Obat dan Makanan atau yang disingkat BPOM telah merilis terkait temuan beberapa daftar kosmetik yang berbahaya serta mengandung bahan terlarang.
Tidak hanya kosmetik saja, tapi BPOM juga merilis pernyataan temuan lain yang mengandung Bahan Kimia Obat atau BKO, yakni pada suplemen kesehatan serta obat tradisional.
Rentang waktu dari hasil pengawasan yang dilalukan oleh BPOM, yaitu Oktober 2021 hingga Agustus 2022.
Baca Juga: Link Download Nekopoi Care Apk Mod Update Versi 2.0, Terupdate dan Simak Di Sini
BPOM menemukan kandungan yang dapat membahayakan kesehatan pada jenis kosmetik.
Adanya bahan perwarna yang dilarang penggunaannya pada kosmetik, yaitu Merah K10 serta Merah K3. Kedua pewarna tersebut sangat berbahaya karena memiliki resiko yang dapat menyebabkan kanker karena bersifat karsinogenik.
Reri Indriani mewakili Kepala BPOM RI saat konferensi pers pada tanggal 4 Oktober 2022 mengatakan bahwa selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, ditemukan obat tradisional serta supleman ilegal atau mengandung BKO.
Baca Juga: Siap Rebut Satu Fraksi di DPRD Denpasar, PKB Sambut Positif Tahapan Pemilu 2024
Ada sebanyak lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp27,8 miliar.