Selamat! BSU Tahap 1 dan 2 Sudah Cair, Kementerian Ketenagakerjaan Terbitkan Buku Panduan Pengawasan

- 3 September 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi pencairan BSU gaji para pekrja lewat Kemnaker
Ilustrasi pencairan BSU gaji para pekrja lewat Kemnaker /Pixabay/Denpasar Update

DENPASAR UPDATE.COM –Para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji sudah senyum-senyum rupanya.  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan melalui akun twitter mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 dan 2 yang sudah dicairkan.

BSU tahap 1 dan 2 diberikan kepada pekerja/buruh yang telah lolos verifikasi pihak Kemnaker melalui situs bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Lengkap 4 September 2021 Besok: Hati-hati Kelola Keuangan, Karir, Asmara, dan Kesehatan!

Pekerja/buruh yang mendapat BSU tahap 1 dan 2 berasal dari wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4, serta belum merima banuan dari program kartu prakerja, Program Keluarga Harapan, dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM). 

Pengumuman pencairan BSU diterbitkan hari Kamis 2 September 2021 pada malam hari waktu setempat  yang juga diumumkan melalui akun Instagram.

Melalui website resmi Kemnaker, BSU yang diterima oleh pekerja/buruh sebesar Rp500.000/bulan yang diberikan selama dua bulan, namun pencairannya sekaligus sebesar Rp1.000.000.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Lengkap September 2021: Cinta, Karir, Keuangan, Kesehatan

Proses penyaluran bantuan langsung dikirimkan ke rekening penerima yang sudah terverifikasi oleh pihak Kemnaker dimana Bank yang digunakan termasuk dalam Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) serta Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening dari Bank Himbara, maka pihak Kemnaker akan membuatkan rekening kolektif bekerjasama dengan pihak bank serta dengan perusahaan tempat pendaftar bekerja.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x