DKPP Pecat Arief Budiman Dari Ketua KPU RI

- 13 Januari 2021, 15:51 WIB
Sidang DKPP Pemberhentian Arief Budiman Sebagai Ketua KPU
Sidang DKPP Pemberhentian Arief Budiman Sebagai Ketua KPU /Youtube DKPP

DENPASARUPDATE.COM - Arief Budiman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap melanggar kode etik

Arief dianggap secara sepihak mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

Pemberhentian Arief Budiman dilakukan melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu 13 Januri 2021.

Arief dianggap melakukan pelanggaran kode etik sehingga harus dijatuhi sanksi peringatan keras dengan diberhentikan sebagai ketua KPU RI. Keputusan DKPP tersebut tertuang dalam keputusan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

Baca Juga: GEGER! Warga Temukan Mayat Telanjang Tanpa Identitas di Pantai Palisan Buleleng

Arief dianggap menyalahi wewenangnya dengan menerbitkan surat pengaktifan kembali Evi Novida setelah keluarnya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua KPU RI kepada teradu Arief Budiman," kata Ketua DPP dalam pembacaan keputusannya.

DKPP menyidang Arief Budiman karena keberatan atas surat KPU nomor pada Agustus lalu dengan nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tentang pengangkatan kembali Evi Novida sebagai Komisioner KPU. ***

 

Editor: M Hari Balo

Sumber: DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x