Mahfud MD Sebut Hak Angket Tidak Akan Mengubah Hasil Pemilu 2024

27 Februari 2024, 16:58 WIB
Mahfud MD Sebut Hak Angket Tidak Akan Mengubah Hasil Pemilu 2024 /Istagram.com/@Mahfud MD

DENPASARUPDATE.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menegaskan bahwa pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bisa diselesaikan lewat jalur politik, yakni berupa hak angket di DPR RI.

Namun, menurut Mahfud MD, kendati bisa diselesaikan melalui hak angket, hal itu tidak akan mengubah hasil.

"Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," ujar Mahfud MD dalam keterangannya di Jakarta dilansir dari ANTARA, Selasa (27/2/2024). 

Baca Juga: Bupati Giri Prasta dan Wabup Suiasa Mengucapkan Selamat Hari Suci Galungan dan Kuningan

Mahfud MD menjelaskan bahwa sebagai peserta Pemilu 2024, pasangan calon tidak dapat menempuh jalur politik, akan tetapi hanya bisa melalui jalur hukum, yakni melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud menambahkan bahwa calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dapat langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur, yaitu jalur politik dan jalur hukum; lantaran selain sebagai peserta Pilpres 2024, keduanya juga adalah tokoh parpol 

"Saya pasangan calon (peserta Pilpres 2024), tak bisa menempuh jalur politik; namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain peserta Pilpres, mereka juga tokoh parpol," papar Mahfud MD. 

Baca Juga: Berantas Kemiskinan, Badung Sudah Sesuai Dengan Target

Sebagai informasi, Muhaimin Iskandar yang berpasangan dengan calon presiden Anies Baswedan adalah ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); sementara Ganjar Pranowo, pasangan Mahfud MD di Pilpres 2024, merupakan kader militan PDI Perjuangan.

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan bahwa paling tidak ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan yang terjadi di Pemilu 2024. 

Menurutnya pertama adalah jalur hukum melalui MK, yang dapat membatalkan hasil pemilu selama ada bukti dan hakim MK berani.

Baca Juga: PKS DKI Optimis Berjuang Untuk Bawa Anies Baswedan ke Putaran Kedua Pilpres 2024L

Kedua menurut Mahfud adalah jalur politik lewat hak angket di DPR, yang tidak dapat membatalkan hasil pemilu, namun dapat menjatuhkan sanksi politik kepada presiden. 

Di sisi lain, Ganjar Pranowo mengusulkan wacana hak angket dan hak interpelasi untuk Pemilu 2024 ketika dirinya mengadakan rapat bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Jakarta, pada 15 Februari 2024 lalu. 

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar Pranowo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Senin (19/2/2024). 

Baca Juga: Beredar Isu Koalisi Perubahan Pecah, Begini Kata Anies Baswedan

Sampai saat ini, usulan Ganjar tentang hak angket itu disambut baik oleh PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Namun, berbeda dengan para partai politik lain pendukung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, seperti Partai Golkar dan Partai Demokrat, serta partai-partai di barisan Koalisi Indonesia Maju justru menolak usulan hak angket tersebut.***

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler