Singgung Lahan 340 Ribu Hektare Prabowo Subianto dan Alutsista Bekas, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu RI

9 Januari 2024, 12:44 WIB
Singgung Soal Lahan 340 Ribu Hektare Prabowo Subianto, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu /Foto: Antara/Boltim News/

DENPASARUPDATE.COM - Calon presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dilaporkan oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Bawaslu RI buntut singgung soal Lahan 340 ribu hektare milik Prabowo Subianto pada Senin (8/1/2024). 

Tak hanya lantaran menyinggung soal lahan 340 ribu hektare milik Prabowo Subianto, Anies Baswedan juga dilaporkan ke Bawaslu lantaran pernyataan terkait dengan 700 Triliun untuk pembelian alutsista bekas. 

Menurut Subadria Nuka selaku perwakilan PHPB, Anies Baswedan dilaporkan karena pernyataannya tidak sesuai dengan fakta atau diduga fitnah terhadap Prabowo Subianto. 

Baca Juga: Bela Prabowo Subianto, Presiden Jokowi: Data Pertahanan Tidak Bisa Semua Dibuka Seperti Toko Kelontong

"Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 Triliun dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 (ribu) hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar," ucap Perwakilan PHPB, Subadria Nuka dalam keterangannya pada Selasa (9/1/2024). 

Lebih lanjut Subadria menyampaikan bahwa total lahan atau tanah dan bangunan pribadi yang dimiliki oleh Prabowo dan tercantum pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) senilai Rp275.320.450.000.

Di samping itu, dirinya juga tidak terima atau berkeberatan atas pernyataan Anies yang memberikan nilai 11 dari 100 bagi kinerja Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Visi Misi Capres Tak Tampak Saat Debat, Hanya Saling Serang Personal, Tidak Mengedukasi

Menurut Subadria, pemberian nilai 11 dari 100 itu adalah bentuk penghinaan.

Subadria melalui laporannya ke Bawaslu RI, ia menduga Anies Baswedan sudah melanggar Pasal 280 ayat (1) jo Pasal 521 UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20/2023 tentang Kampanye Pemilu.

"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," ucapnya. 

Baca Juga: Survei LSN: Elektabilitas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Naik Pesat, Ganjar Pranowo Mahfud MD Anjlok

Sementara itu, Timnas AMIN Billy David membantah kalau Anies Baswedan menyerang secara personal dalam debat ketiga Pilpres 2024 yang diselenggarakan pada Minggu (7/1/2024) malam. 

Ia menilai bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan oleh Capres nomor urut 1 Anies Baswedan termasuk terkait dengan data kepemilikan tanah Prabowo Subianto masih sesuai dengan aturan dan batasan yang telah ditentukan serta masih sesuai dengan substansi materi atau tema debat ketiga.

"Apa yang disampaikan Pak Anies saya rasa dalam batasan dan kaidah yang tepat, dan semua yang disampaikan juga saya rasa cukup substansial meskipun belum semua tersampaikan," ungkapnya kepada wartawan di Markas Pemenangan AMIN, Senin (8/1/2024). 

Baca Juga: Duh, Bali United Kena Sanksi Dari Komdis PSSI, Buntut Suporter Persib Bandung Datang ke Stadion Dipta

Berbeda dengan Billy, Juru Bicara Timnas AMIN, Muhammad Iqbal mengatakan bahwa hal-hal yang disampaikan Anies adalah fakta. 

"Apa yang disampaikan Pak Anies adalah fakta," ujar Muhammad Iqbal, kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).

Bahkan, ia menambahkan bahwa pernyataan Anies merujuk pada perkataan Jokowi di tahun 2019.

Baca Juga: Kecewa Narasi 2 Capres Lain, Prabowo Subianto: Jangan Karena Ambisi Ingin Jadi Presiden Seenaknya Bicara

"Itu merujuk statement yang disampaikan Pak Jokowi tahun 2019 dan Pak Prabowo tidak membantah," ujarnya. 

Iqbal juga menyakini bahwa laporan terhadap Anies itu tidak akan di proses karena menurutnya tidak ada yang dilanggar. 

"Kami yakin laporan tidak akan diproses karena tidak ada yang dilanggar," ucap Iqbal.***

 

Editor: Ida Ayu Novi

Tags

Terkini

Terpopuler