Dalam kesempatan tersebut ada beberapa poin yang sampaikan oleh Kepala BWI Perwakilan Denpasar, ke warga muslim pondok Purnawaira :
Diuranikan pula, kedudukan Nazir adalah seumur hidup, yang berhak dan bertanggung jawab terhadap perihal ketakmiran, asset tanah, benda, dan segala sesuatu yang ada di Mushola, sesuai dengan akad wakaf tersebut.
Kemudian, kedudukan Nazir seolah selaku Orang Tua dapat mengayomi RWM, bersama-sama berfungsi sebagai pelaksana, pengabdi, dan kegiatan kegiatan rutin keislaman/ majelis taklim dsb.
Dalam sambutan Kepala KUA Denpasar Barat H. Nur Achmad Khomeiny, S.ag, M.Pd.I sesuai dengan UU wakaf No. 41 tahun 2004, seorang nadzir, baik perseorangan, organisasi atau badan hukum memiliki beberapa tugas.
“Tugasnya antara lain, melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, menjaga, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, sesuai dengan tujuan, fungsi peruntukannya,” sebutnya.
Selain itu lanjutnya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, melaporkan pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka menumbuh kembangkan harta wakaf dimaksud. Pada intinya, baik nadzir perseorangan, organisasi ataupun badan hukum memiliki kewajiban yang sama, yaitu memegang amanat untuk memelihara, mengurus dan menyelenggarakan harta wakaf sesuai dengan tujuannya.***