DENPASARUPDATE.COM - Simak selengkapnya mengenai profil dan biodata lengkap Putra Siregar bos PS Glow yang memenangkan gugatan atas MS Glow, salah satu brand produk kecantikan Indonesia.
Gugatan PS Glow atau PT. Pstore Glow Bersinar Indonesia, perusahaan milik Putra Siregar dikabulkan.
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan PS Glow atau PT. Pstore Glow Bersinar Indonesia terhadap penggunaan merek dagang salah satu brand kosmetik Indonesia 'Ms Glow'.
Dikutip DenpasarUpdate.com dari SIPP PN Surabaya, gugatan yang dilayangkan oleh PT. Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Store dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu sudah diputus pada 12 Juli 2022 dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.
Dalam sengketa ini tergugat adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, serta Sheila Marthalia.
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya pun hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow yang semula nilai ganti rugi yang diajukan oleh PS Store (Putra Siregar) seberar Rp 360 miliar.
Berikut profil dan biodata Putra Siregar bos PS Glow.