Seungri BIG BANG Ajukan Banding Atas Putusan Awal Pengadilan Militer Untuk Kasus Burning Sun

- 2 Oktober 2021, 07:30 WIB
Seungri eks BIG BANG.
Seungri eks BIG BANG. / instagram.com / @seungriseyo

DENPASARUPDATE.COM - Mantan anggota Big Bang, Seungri, mengajukan banding setelah menerima putusan Pengadilan Militer Korea Selatan atas 9 dakwaan terkait kasus Burning Sun.

Seungri yang dijadwalkan bebas dari wajib militernya pada 16 September 2021 lalu, masih akan ditahan di Pusat Penahanan Militer, ROK Korea Selatan.

Setelah pihak Seungri dan Jaksa Penuntut memilih untuk mengajukan banding atas putusan awal Pengadilan.

Baca Juga: Kisah Horor Sopir Ambulance Pengantar Jenazah Covid-19: Mulai Ketemu Kuntilanak Hingga Keranda Goyang Sendiri

Sebelumnya Seungri mendaftar sebagai prajurit aktif pada Maret 2020, akan berakhir masa tugasnya dan menyelesaikan layanan sebagai prajurit pada 16 September 2021.

Namun segera setelah pendaftaran Wajib Militernya, Pengadilan Militer Korea mulai memproses sidang formal untuk 9 tuntutan pidana terhadap mantan anggota Big bang tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Work Later Drink Now Drakor Dibintangi Choi Si Won, Lee Sun Bin, Han Sun Hwa, dan Jung Eun Ji

Tuntutan diajukan atas penggelapan, pelanggaran undang-undang sanitasi makanan, kebiasaan judi ilegal, pemindahan mata uang asing ilegal, dan penyediaan layanan prostitusi ilegal serta lainnya.

Pada tanggal 12 Agustus 2021 lalu, Pengadilan Militer telah memutuskan bersalah pada Seungri atas mayoritas dakwaan yang dijatuhkan padanya, hingga memberikan vonis 3 tahun penjara, denda 1,15 milyar KRW (sekitar $ 989.000 USD) juga pendaftaran informasi atas namanya sebagai pelaku kejahatan seksual nasional.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x