Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Karena Kasus Pencabulan, Kuasa Hukum Korban Mengaku Kecewa

- 9 Desember 2022, 18:22 WIB
Ilustrasi pemerkosaan, BEJAT! Dua Orang Pria Tega Perkosa Gadis di Bawah Umur, Aksinya Dilakukan di Sebuah Kapal di Muara Angke.
Ilustrasi pemerkosaan, BEJAT! Dua Orang Pria Tega Perkosa Gadis di Bawah Umur, Aksinya Dilakukan di Sebuah Kapal di Muara Angke. /
DENPASARUPDATE.COM - Terkait kasus pencabulan dengan terdakwa asal Jepang yakni FS (17) disebut berjalan dengan cepat.
 
Pasalnya, sidang yang menyangkut FS berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar secara tertutup.
 
Setelah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa 6 Desember 2022, pada Kamis 8 Desember 2022 sidang kembali digelar.
 
Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Putu Widyaningsih menuntut FS dengan hukuman 2 tahun penjara dan 3 bulan kerja sosial tanpa dikenakan denda.
 
Setelah itu, sidang berikutnya akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
 
Siti Sapura alias Ipung selaku kuasa hukum korban memberikan tanggapan mengenai tuntutan JPU dan merasa keberatan dengan hal tersebut.
 
Ipung menilai jika tuntutan JPU menjadi pukulan kerasa bagi aparat penegak hukum serta korban anak-anak di Indonesia.
 
JPU dalam hal ini mendakwa dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016.
 
Disebutkan dalam aturan itu tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
 
"Tapi jaksa justru menuntut 2 tahun 3 bulan. Jaksa kok mematok dibawah minimal dan hakim harus memutus berapa? Seharusnya kan hakim yang memutuskan separuh hukuman dari orang dewasa," ujar Ipung terpisah, Jumat 9 Desember 2022.
 
Ditanya mengenai upaya yang harus dilakukan, Ipung berencana melaporkan JPU ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan.
 
"Saya keberatan. Saya hadir melindungi anak Indonesia bukan warga asing,"
 
"Sistem peradilan anak dilahirkan untuk anak Indonesia terutama yang menjadi korbannya," tambah Ipung.***
 

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x