Tak Terima Jadi Tersangka UU ITE, Anindira Melawan, Lakukan Praperadilan Kepada Polda Bali

- 24 April 2024, 12:05 WIB
Ilustrasi Selingkuh
Ilustrasi Selingkuh /Pixabay/

DENPASARUPDATE.COM - Tersangka ITE Anindira Puspita Sari, 34, melakukan perlawanan. Perempuan berprofesi sebagai dokter gigi ini nekat Praperadilan Polda Bali. Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Dps. Kepastian ini disampaikan, Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa, Sabtu (20/4).

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Juru Bicara PN Denpasar ini membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima menerima gugatan Praperadilan dari Pemohon Anandir Puspita Sari terdaftar, dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Dps. "Ya, Jumat kemarin kami menerima daftar gugatan Praperadilan, terkait tidak sahnya penetapan tersangka," sebutkan.

Pun ditambahkan, Hakim yang menangani perkara ini adalah Ni Made Oktimandiani, SH. "Agenda sidang perdana yakni Senin, 6 Mei 2024," tutupnya. Seperti berita sebelumnya, perempuan ini telah memviralkan sang suami seorang dokter TNI AD Lettu CKM MHA di medsos terkait dugaan selingkuh dengan seorang perempuan bernama Bianca Allysia.

Bianca pun telah membantah bahwa klienya tidak berselingkuh dengan Lettu CKM MHA. Keduanya hanya berteman dan sudah terjalin sejak lama. Sehingga laporan yang disampaikan oleh Anindira berdasarkan keterangan Danpompdam tidak memiliki bukti yang kuat.

Medsos dengan akun @ayoberanilaporkan, postingan dan foto-foto Bianca yang disebarluaskan ke media sosial. Sehingga dengan adanya pengaduan tersebut, admin medsos bernama Hari Soelistya Adi yang mengunggah foto ini ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

Setelah diperiksa barulah terungkap bahwa Adi mendapat surat kuasa dari Puspita yang diminta untuk mengunggah chat dan foto korban. Pihaknya pun akan melanjutkan proses hukum ini hingga tuntas, walaupun nantinya ada upaya damai dari pihak lain. Jadi, pihak tersangka dari awal menginginkan perkara ini viral sehingga tujuan mereka sudah tercapai.

Pun Anandira Puspita Sari sebagai tersangka pelanggaran UU ITE itu menepati janji mengajukan Pra Peradilan terhadap penyidik Satreskrim Polresta Denpasar. Mengingat Anindira klaim sebagai korban dari dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tentu yang saat ini masih berproses di Pomdam IX/Udayana. Dikatakan, Praperadilan ini menjadi wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan. Mulai dari sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan lain sebagainya. ***

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x