Bupati Badung Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 kepada BPK RI, BPK Harapkan Opini WTP Berkualitas

- 22 Maret 2024, 05:00 WIB
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 di Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Renon, Jumat (22/3).
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyerahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 di Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Renon, Jumat (22/3). /Humas Pemkab Badung

DENPASARUPDATE.COM - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited (laporan yang belum diaudit) Tahun 2023 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira, dalam acara Penyerahan LKPD Unaudited tahun 2023 oleh seluruh Pemerintah di Provinsi Bali dan Kick-Off Meeting Pemeriksaan atas LKPD tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali, di Kantor BPK RI Perwakilan Bali, Renon, Jumat (22/3). Pada kesempatan tersebut Bupati Giri Prasta melakukan penandatangan berita acara serah terima dan menerima surat tugas pemeriksaan atas LKPD 2023 dari Kepala BPK RI Perwakilan Bali.

 

Bupati Giri Prasta menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Bali yang terus memberikan bimbingan serta tuntunan kepada Pemkab Badung dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Dengan pendampingan BPK, diharapkan Pemkab Badung dapat memberikan laporan keuangan yang betul-betul transparan, akuntabel dan taat azas.

 

"Melalui laporan keuangan yang baik, sudah tentu BPK akan memberikan penilaian yang baik pula dengan harapan Badung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas hasil pemeriksaan LKPD 2023 ini," harapnya.

 

Kepala BPK RI Perwakilan Bali Gusti Ngurah Satria Perwira menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun, namun dilaksanakan secara serentak baru dalam 2-3 tahun terakhir. Dijelaskan, sesuai pasal 31 ayat 1 UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dimana menyebutkan Gubernur, Walikota dan Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan APBD kepada DPRD diantaranya berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran.

 

Selanjutnya sesuai pasal 2 ayat 2 UU No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, dimana BPK diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah. Memenuhi amanat undang-undang tersebut BPK juga melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah yang telah disampaikan secara resmi kepada BPK. Hasil pemeriksaan terhadap LKPD disampaikan oleh BPK selambat-lambatnya 2 bulan setelah laporan diterima. "Pemeriksaan terhadap LKPD ini untuk memberikan opini kewajaran laporan keuangan," terangnya.

Halaman:

Editor: Tegar Putra Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x