Masuk Bali, Koster Tegaskan Wajib Syarat Rapid Test Masih Berlaku

- 26 Agustus 2020, 16:52 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Dinas Gubernur Bali, Jayasabha Denpasar Rabu 26 Agustus 2020
Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Dinas Gubernur Bali, Jayasabha Denpasar Rabu 26 Agustus 2020 /Rudolf Arnaud Soemolang

DENPASARUPDATE.COM - Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa Provinsi Bali masih mewajibkan syarat rapid test bagi para pelaku perjalanan yang akan datang ke Pulau Dewata tersebut.

Bahkan, ia mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Kesehatan Terawan Letjen TNI (Purn) Agus Putranto membahas hal itu.

Menurutnya, berdasarkan aturan baru Kementerian Kesehatan, rapid test memang tak lagi jadi alat diagnosa Covid-19.

Baca Juga: Bantu Siswa Bali Belajar Online, Bang Yono dan Gus AMI Gelorakan Gerakan Bangkit Belajar di Bali

Hanya saja, peraturan dari pemerintah pusat yang mewajibkan pelaku perjalanan menjalani rapid test Covid-19 belum dicabut sampai saat ini.

"Kalau berkaitan dengan rapid test bagi pelaku perjalanan kemaren saya telepon dengan Menkes dan peraturannya belum keluar. Karena itu Pemprov Bali masih memberlakukannya di Gilimanuk dan Bandara (Ngurah Rai)," kata Koster di Rumah Dinas Gubernur Bali Jayasabha, Rabu 26 Agustus 2020.

Sebelumnya, aturan terkait rapid test menjadi polemik di masyarakat Bali.

Baca Juga: Peneliti Inggris Temukan 28 Triliun Ton Es Kutub Mencair Sejak Tahun 1994

Pasalnya, syarat rapid test untuk pelaku perjalanan di Pelabuhan Penyebrangan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur telah dihapuskan.

Kebijakan itu diambil setelah Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur meminta ASDP membebaskan syarat rapid test bagi penumpang penyeberangan dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, menuju Pelabuhan Gilimanuk, Bali.

Bahkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran terkait penghapusan kewajiban surat keterangan hasil rapid test bagi penumpang yang akan masuk ke Bali melalui pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Pelabuhan Ketapang Banyuwangi pada Sabtu  4 Juli 2020, dok Pribadi Rudolf Deca
Pelabuhan Ketapang Banyuwangi pada Sabtu 4 Juli 2020, dok Pribadi Rudolf Deca

Hal ini seperti ditegaskan dalam surat bernomor 552/333/113.6/2020 tertanggal 24 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono S.T., M.T.

Surat tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020/ tanggal 13 Juli 2020, tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain itu juga diperkuat surat edaran Dirjen Perhubungan Darat No 11 Tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Tatap Enam Pilkada di Bali, Julie Laiskodat Sebut NasDem Siap Geser Dominasi PDIP di Pulau Dewata

Terkait surat tersebut, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Fahmi Alweni membenarkan mengenai adanya surat tersebut.
"Saya kemarin sudah menerima surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk tidak lagi melakukan pemeriksaan rapid di pelabuhan," jelas Fahmi Alweni kepada wartawan, Selasa 25 Agustus 2020.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x