Buronan Interpol Asal Kanada Akhirnya Diekstradisi, Sempat Tertahan Isu Diperas oleh Polisi Rp1 Miliar

- 9 Juni 2023, 15:10 WIB
Buronan interpol asal Kanada Stephane Gangnon saat digiring dari tahanan Polda Bali menuju Imigrasi Ngurah Rai dalam proses ekstradisi.
Buronan interpol asal Kanada Stephane Gangnon saat digiring dari tahanan Polda Bali menuju Imigrasi Ngurah Rai dalam proses ekstradisi. /Humas Polda Bali/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Buronan interpol asal Kanada, Stephane Gangnon, 50,  akhirnya diekstradisi, Kamis (8/6) sekitar pukul 21.00. Ekstradisi ini dilakukan menyusul masa penahanan pria bertato ini sudah berakhir.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu, kepada beberapa awak media menyebutkan, rencana ekstradisi sempat ada penundaan lantaran Polisi masih membutuhkan keterangan Stephane terkait dugaan pemerasan oleh oknum Polisi sebesar Rp1 miliar.

Sehingga, terhitung selama 20 hari Stephane Gagnon harus jalani penahanan di rutan Polda Bali di Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar. 

Baca Juga: Contoh Teks Master of Ceremony (MC) atau Pemandu Acara Formal: Panduan Lengkap dan Terkini

Namun karena masa penahanannya sudah berakhir, ekstradisi terhadap Stephane Gangnon harus dilakukan. Perwira dengan melati tiga dipundak, mengatakan pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi selaku yang berwenang melakukan penindakan atau deportasi. "Surat dari Divhubinter Polri diterima, sehingha telah diserahkan langsung ke Imigrasi.

Dijelaskanya, ekstradisi Stephane akan dilakukan via Australia karena Indonesia tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Kanada. "Jadi, dalam proses ekstradisi ini, Interpol Indonesia menyerahkannya kepada Interpol Australia untuk selanjutnya diserahkan kepada Interpol Kanada," ungkap Kombes Satake. 

Diungkapkanya, ekstradisi terhadap Stephane sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Dari penyerahan di Australia, ada tiga orang anggota Polri yang akan mendampingi. Yakni dua dari Divhubinter dan satu dari Polda Bali. Sementara itu, Kasubdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi mengakui saat akan dikeluarkan dari rutan, Stephane melawan.

Baca Juga: Mengapa Streaming DramaQu Menjadi Pilihan Netizen Menonton Drakor, Begini Alasannya

Ia tidak mau menandatangi surat berita acara pengeluaran tahanan. Bahkan sampai tiga kali Polisi minta tandatanganya ia tetap ngotot tidak mau. "Meskipun tidak mau tanda tangan tapi proses tetap dilakukan. Terkait dia tidak mau tanda tangan kita buatkan berita acara penolakannya," ungkapnya. 

Umtuk diketahui, Stephane Gangnon diburu Tim Interpol melalui red notice nomor A-6452/8-2022 karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya. Ia ditangkap petugas Imigrasi bersama aparat Polda Bali di sebuah vila tempat tinggalnya di Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada Jumat 19 Mei 2023. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x