DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah Kecamatan Denpasar Selatan bersama Satpol PP melaksanakan giat pembersihan spanduk dan baliho kadaluwarsa serta yang tidak sesuai tempat dan peruntukkan.
Camat Denpasar Selatan, Made Sumarsana mengatakan lokasi pembersihan baliho kadaluwarsa dan tidak sesuai tempat ini dilaksanakan disepanjang Jalan By Pass Gusti Ngurah Rai tepatnya yang masuk kedalam wilayah Desa Pemogan hingga ke area Sekolah Dasar di Desa Sanur Kaja.
"Hasil penertiban ini berhasil diamankan satu buah baliho ukuran besar dan enam buah baliho ukuran sedang yang kami amankan karena kadaluwarsa dan penempatan nya tidak sesuai," ujar Sumarsana, Selasa 6 September 2022.
Sementara Komandan Regu, Sat Pol PP I Made Arnawa menyebut penertiban ini bertujuan agar wajah Kota Denpasar Asri dan tidak dikotori oleh baliho kadaluwarsa dan tidak sesuai penempatan.
"Terkait pemasangan Baliho ataupun spanduk di Kota Denpasar harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Dinas Perijinan dan setelah habis masa berlakunya diharapkan secara mandiri dibersihkan oleh pemasang.
Baca Juga: Bupati Suwirta Tandatangani Komitmen Bersama Gerakan Menuju Klungkung Smart City