DENPASARUPDATE.COM - Gubernur Bali, Wayan Koster meminta pemerintah pusat untuk mencabut status Covid-19 dari pandemi menjadi endemi.
Untuk itu, Koster bahkan langsung bersurat ke Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, Rabu 18 Mei 2022.
Hal ini seperti terlihat dalam surat bernomor 773/SatgasCovid19/V/2022 perihal permohonan penetapan status endemi untuk Bali tertanggal 17 Mei 2022.
Baca Juga: Tak Mau Kalah dengan Persib Bandung, Bali United Adakan Trial untuk Pemain Eks Liga Kroasia Ini
Dalam surat tersebut, ia membeberkan beberapa alasan yang dapat dijadikan pemerintah pusat untuk menurunkan status pandemi menjadi endemi.
Koster mengungkapkan bahwa perubahan status menjadi endemi itu diperlukan untuk membantu upaya pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali.
Baca Juga: Selain Mahmoud Abu Warda, Striker Mesin Gol Ini Juga Bakal Diboyong PSS Sleman Untuk Isi Slot Asing
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dr.dr. I Nyoman Gede Anom, M.Kes, menjelaskan bahwa surat permohonan tersebut dibuat atas dasar beberapa alasan mendasar, yakni adanya kasus terkonfirmasi positif harian terus mengalami penurunan secara konsisten dan signifikan.
Baca Juga: Gubernur Koster Minta PWI Buleleng Bertugas Secara Profesional Sesuai Undang-Undang Pers