Ini Kabar Gembira, Kasus Infeksi Omicron Melandai, Pemerintah Buka Kemungkinan Covid-19 Bisa Jadi Endemi

- 2 Maret 2022, 11:41 WIB
SARS-CoV-2 Coronavirus Variant Omicron sudah melandai pemerintah buka kemukinan ubah status dari pandemi jadi endemi.
SARS-CoV-2 Coronavirus Variant Omicron sudah melandai pemerintah buka kemukinan ubah status dari pandemi jadi endemi. /Kemenkes/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Situasi pandemi agaknya akan berubah. Tren kasus infeksi Covid-19 di dunia yang cenderung melandai, termasuk Indonesia yang telah melalui puncak varian Omicron dan cenderung melandai pada saat ini.

Kondisi ini mendorong Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) membuka kemungkinan pandemi Covid-19 bisa berubah status menjadi endemi. Untuk itu, strategi guna mencapainya telah mulai disiapkan sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Buleleng juga selaku Koordinator Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ketut Suwarmawan pada Selasa, 1 Maret 2022, menyatakan pihaknya siap dalam mengikuti strategi dari pemerintah pusat yang akan dijalankan ke depannya.

 Baca Juga: WASPADALAH! Zodiak Ini Alami Krisis Keuangan dan Perlu Sabar, Ramalan Zodiak Kamis 3 Maret 2022

 

"Karena jika statusnya menjadi endemi, maka tentu saja akan menjadi jalan untuk menuju pemulihan ekonomi dan normalisasi aktivitas masyarakat, jadi tentu strategi pemerintah pusat harus kami dukung sebaik mungkin," ujar kepala dinas yang akrab disapa Ketsu itu.

Lanjut Ketsu, strategi tersebut tentunya perlu ditunjang dengan penanganan Covid-19 yang prima baik dari segi penerapan protokol kesehatan, pelayanan fasilitas kesehatan, dan upaya pengawasan penyebaran melalui tracing dan testing.

 Untuk itu, meski tren kasus sedang melandai, pihaknya tidak akan mengendorkan kewaspadaan terhadap potensi paparan Covid-19. Hal itu juga sejalan dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa - Bali yang masih berada di level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022.

Baca Juga: Jarak Makin Jauh, Bali United dan Persib Rebutan Jadi Juara BRI Liga 1, Arema FC & Persebaya Gigit Jari?

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x