Keluarkan SE Terbaru, Koster Syaratkan Masuk Mall Wajib Vaksin Kedua, Ibu Hamil dan Anak Kecil Dilarang Masuk

- 7 September 2021, 19:16 WIB
Gubernur Bali, I Wayan Koster dalam konferensi persnya di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa malam.
Gubernur Bali, I Wayan Koster dalam konferensi persnya di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa malam. /DenpasarUpdate/Humas Pemprov Bali/Humas Pemprov Bali

Para pegawai/karyawan mall/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan serta pengunjung yang ingin masuk ke mall/pusat perbelanjaan tersebut wajib sudah divaksin dosis kedua. 

Akan tetapi, untuk wanita hamil, anak usia di bawah 12 tahun, dan orang yang berusia di atas 70 tahun tidak diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. 

Baca Juga: 4 Jenis Puasa dalam Agama Hindu, Maknanya Dekatkan Diri Dengan Tuhan

Untuk restoran/kafe yang berada di mall/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan diperbolehkan menerima makan di tempat atau dine in maksimal 30 menit dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen. 

Sementara untuk bioskop, tempat hiburan dalam mall/pusat perbelanjaan, dan tempat main anak-anak masih ditutup. 

Kedua, aturan untuk daya tarik wisata alam, budaya, spiritual, desa wisata, dilakukan uji coba dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta menerapkan prokes yang ketat. 

Baca Juga: Rahasia Hari Lahir, Adakah Hubungan dengan Keberuntungan?, Simak Secara Detail Kelebihan dan Kekurangannya!

Ketiga, terkait dengan perjalanan menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat telah menerima vaksinasi dosis kedua serta mengantongi hasil negatif PCR H-2 apabila baru memperoleh vaksinasi dosis pertama, dan wajib mempunyai bukti penerimaan vaksin dari aplikasi PeduliLindungi. 

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menghimbau masyarakat Bali yang telah melakukan vaksinasi dosis pertama agar segera melakukan vaksinasi dosis kedua. 

Tidak hanya itu, Koster juga meminta seluruh masyarakat Bali untuk patuh dan taat serta disiplin menjalankan prokes 6M.

Halaman:

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x