"Sedangkan administrator dan pengawas, tim hanya memberikan pertimbangan, dan notulen tim disampaikan kepada bapak Bupati. Selebihnya keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian wewenang Bapak Bupati," katanya. ***
"Sedangkan administrator dan pengawas, tim hanya memberikan pertimbangan, dan notulen tim disampaikan kepada bapak Bupati. Selebihnya keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian wewenang Bapak Bupati," katanya. ***
Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya
Sumber: Denpasar Update