Tenang, Pekerja Dirumahkan Berhak Dapat THR, Tak Dibayar Siap-siap Pengusaha Dijatuhi Sanksi

- 30 April 2021, 09:21 WIB
Pekerja pariwisata tengah melayani tamu-tamu asing di sebuah kawasan wisata di Bali.
Pekerja pariwisata tengah melayani tamu-tamu asing di sebuah kawasan wisata di Bali. /ANTARA/Denpasar Update



DENPASARUPDATE.COM
– Pandemi Covid-19 berimbas terpuruknya sektor diberbagai usaha. Akibatnya, gelombang PHK dan dirumahkan sangat tinggi. Bahkan tanpa pesangon. Padahal lazimnya, setiap menjelang lebaran/hari raya kalangan pekerja selalu mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun kali ini jangankan THR, pesangon saja tak dibayar atas jutaan pekerja. Itulah kegelisahan yang diungkapkan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bali, Wayan Madra, ketika mengadukan hal tunjangan hari raya (THR) 2021 di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, Kamis 29 April 2021.

Meski begitu, dalam kondisi saat ini, pihaknya di serikat pun memahami kondisi  dengan memberikan kelonggaran agar didiskusikan bagaimana caranya mengatur agar kesejahteraan pekerja dapat terpenuhi.

Baca Juga: Lahir 30 April Menurut Kalender Bali : Tipikal Penemu Teori Informasi, Dermawan dan Suka Menolong Sesama

Terpenting lanjutnya,  perusahaan tidak mengabaikan Peraturan Menteri dan Edaran Menteri terkait THR tersebut.

"Kalau perusahaan tidak berjalan normal, maka harus ada koordinasi perusahaan dengan pekerja. Supaya bagaimana  pekerja bisa menikmati Permen itu, bahkan berapa dari anggota kami  ada yang sudah mendapatkan THR, 100 persen, 50 persen, dan 25 persen,”  sebutnya.

 Untuk di Bali pihaknya menjadikan patokan saat Nyepi. “Kami juga hanya bisa monitor yang hanya anggota serikat, yang di luar serikat tidak bisa kami masuk ke sana," ungkapnya.

Baca Juga: Berita Duka Penyanyi Legendaris Pop Bali Asal Buleleng I Ketut Bimbo Meninggal Dunia

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana  menjelaskan perlu adanya pengertian dari pengusaha memberikan hak pekerja tersebut. Karena pada saat pengusaha produktif pekerja harus disejahterakan, hak dan kewajiban itu harus diberikan.

"Dalam surat edaran tersebut dalam  pandemi melaksanakan pembayaran THR dapat secara bertahap atau bisa dibayarkan pada tahun berjalan," ungkapnya.

Soal bagaimana dengan karyawan yang dirumahkan atau di-PHK apakah berhak mendapatkan THR. Arya Dhyana menyebutkan pekerja yang dirumahkan berhak mendapatkan haknya itu, termasuk yang sudah di-PHK. Hanya saja dengan kurun waktu kurang dari 30 hari dari hari raya.

Baca Juga: Dua Orang Pria Berkelahi & Berujung Penusukan di Denpasar, Polisi Selidiki Penyebab & Amankan Barang Bukti

"Jika H-14 hari raya pekerja itu di-PHK menurut peraturan pemerintah mereka masih punya hak dapat THR," tegasnya.

Sementara bagi perusahaan yang membayarkan THR ada sanksinya, ia menyebutkan dari pembatasan usaha hingga peruntukan izin usahanya.

“Kewenangan kami hanya direkomendasi saja. Jika kondisi perusahaan tidak bagus agar membuka alur pembicaraan yang bagus dan harus ada pemahaman. Jika tidak ada pengaduan maka kuncinya adalah kesepakatan," pungkasnya. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x