DENPASARUPDATE.COM - Persib Bandung kembali dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI.
Hal itu lantaran ulah Bobotoh yang menyalakan flare ketika pertandingan melawan PSS Sleman pada 19 Agustus 2022 di Stadion Maguwoharjo.
"Tim PERSIB melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2018 karena terjadi penyalaan flare dalam jumlah banyak oleh oknum suporter PERSIB di Tribun Barat sisi Utara dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin," bunyi salinan keputusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI tertanggal 24 Agustus 2022.
Dalam salinan keputusan tersebut disebutkan bahwa denda sebesar Rp 200 juta yang harus dibayarkan oleh Persib Bandung merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018.
"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," demikian tulis keputusan tersebut.
Menyalakan flare oleh oknum suporter dan dijatuhi sanksi merupakan hukuman kedua yang diterima oleh Persib Bandung.
Dimana Persib Bandung sebelumnya juga didenda sebesar Rp 200 juta pada laga kontra Bhayangkara FC di Stadion Wibawa Mukti Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang digelar pada 24 Juli 2022.
Padahal Liga 1 2022/2023 baru berjalan enam pekan dan Persib Bandung harus menanggung denda sebesar Rp 400 juta karena ulah oknum suporter Bobotoh yang menyalakan flare.
Tentu saja Persib Bandung kecewa dengan ulah oknum suporter yang menyalakan flare ketika pertandingan di kandang lawan tersebut.
Baca Juga: Dua Sosok Kuat Pelatih Eropa Ini Masuk Radar PSIS Semarang Untuk Gantikan Sergio Alexandre
Lebih jauh, Persib Bandung berharap, kejadian menyalakan flare oleh oknum suporter di Stadion Maguwoharjo yang berakibat pada hukuman denda kedua sebesar Rp 200 juta tersebut, menjadi yang terakhir.***