DENPASARUPDATE.COM - Kabar mengejutkan datang dari Laskar Mahesa Jenar. Penjaga gawang PSIS Semarang, Jandia Eka Putra diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan anggota Brimob Polda Sumatera Barat pada Minggu, 8 Mei 2022.
Jandia Eka Putra yang saat ini berusia 35 tahun tersebut terpaksa harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Padang.
Hal itu lantaran kiper PSIS Semarang berusia 35 tahun itu dalam dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap salah satu anggota Brimob Polda Sumbar.
Status Jandia Eka Putra saat ini pun dikabarkan masih sebagai saksi.
Manajemen PSIS Semarang menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh kipernya Jandia Eka Putra, atas dugaan penganiayaan saat berada di kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat.
"Kami menghormati proses hukum dan mengedepankan azas praduga tak bersalah," ujar Yoyok Sukawi dalam siaran pers di Semarang, Senin, 9 Mei 2022 dikutip Denpasarupdate.com dari ANTARA.
Menurutnya, PSIS Semarang tidak menutup kemungkinan akan memberikan pendampingan hukum terhadap Jandia Eka Putra apabila diperlukan.