DENPASARUPDATE.COM – Meski menjadi kabar gembira, namun jika diterapkan tanpa kewaspadaan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri alias wisatawan asing bisa berbahaya.
Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai Minggu 7 Maret 2022.
Kebijakan baru ini tercetus saat Rapat Koordinasi Persiapan Pembukaan Provinsi Bali uji coba penerapak tanpa karantina bagi PPLN yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pekan lalu.
Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan saat rilis data perkembangan Covid-19 di Kabupaten Buleleng, Sabtu, 5 Maret 2022 menegaskan, kebijakan ini diyakini menjadi pintu pemulihan pariwisata di Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster juga menegaskan hal yang sama saat menyambut kedatangan penerbangan perdana ke Bali usai Nyepi, 4 Maret 2022 lalu.
Lebih lanjut Suwarmawan menjelaskan, dari hasil rapat koordinasi tersebut memutuskan bahwa pemberlakuan kebijakan tanpa karantina dan layanan Visa On Arrival (VoA) bagi PPLN di mulai dari tanggal 7 Maret 2022.