Perubahan PPnBM 2022 Gerus Penjualan Otomotif, Konsumen Ragu Beli, Industri Otomotif Ngeluh Penjualan Menurun

- 18 Maret 2022, 06:00 WIB
Pengunjung mendapat penjelasan tentang mobil-mobil yang dipamerkan di booth Daihatsu, dalam Gaikindo Jakarta Auto Week 2022, di Jakarta Convention Centre,  (JCC), Jakarta, Rabu  16 Maret 2022
Pengunjung mendapat penjelasan tentang mobil-mobil yang dipamerkan di booth Daihatsu, dalam Gaikindo Jakarta Auto Week 2022, di Jakarta Convention Centre, (JCC), Jakarta, Rabu 16 Maret 2022 /Gaikindo/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Perubahan kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 50 persen yang berlaku sejak awal tahun 2022, menggerus penjualan otomotif. Angka penjualan turun drastis. Konsumen menahan diri untuk membeli kendaraan sambil menunggu kemungkinan adanya perubahan kebijakan seiring dinamika kondisi pandemi Covid 19.

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor di Indonesia (Gaikindo) menyebutkan, penjualan otomotif nasional pada Januari hingga Februari 2022 turun jika dibandingkan bulan-bulan sebelumnya di tahun 2021 saat masih adanya kebijakan PPnBM DTP sebesar 100 persen.

Penjualan ritel otomotif nasional pada Januari 2022 sebesar 78.567 unit dan Februari 2022 sebesar 69.989 unit. Angka itu jauh di bawah penjualan November 2021 yang tercatat 84.544 unit dan Desember 2021 sebesar 101.468 unit.

Baca Juga: Macan Kemayoran Jadi Ompong Diseruduk Sape Kerrab, Persija Jakarta Gagal Menang Lawan Madura United

 

Sejumlah konsumen mengaku tidak paham detail kebijakan pemerintah, sehingga kecewa ketika kendaraan yang diinginkan tidak mendapat diskon PPnBM DTP.  “Saya batal beli, mungkin nanti ada kebijakan baru diskon dari pemerintah,” ujar B Siagian, warga Jakarta Timur.

Konsumen lainnya, Harry Gunawan mengaku kebijakan pemerintah masih membingungkan. Ternyata tidak semua kendaraan yang di bawah Rp 250 juta mendapat diskon PPnBM. Ada ketentuan tambahan yang belum dimengerti konsumen.

Skema diskon PPnBM 100 persen hanya berlaku untuk mobil LCGC sepanjang kuartal I tahun ini (Januari hingga Maret 2022). Pada kuartal 2, dikenakan tarif PPnBM sebesar 1 persen, lalu kuartal 3 sebesar 2%, dan kuartal 4, PPnBM kembali menjadi 3%, sesuai PP 74 Tahun 2021, yakni 3 persen. Artinya, mulai kuartal keempat tidak ada lagi diskon PPnBM bagi mobil LCGC.

Baca Juga: Hyeri dan Yoon Doo Joon Pertimbangkan Drama Bergenre Fantasi, Simak Sinopsis Ildangbaek Butler!

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Gaikindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x