KPK Kembalikan Uang Negara Rp 90 Trilliun

- 15 September 2020, 10:48 WIB
Ketua KPK
Ketua KPK /

DENPASARUPDATE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil mengembalikan uang negara senilai Rp 90 Trilliun sepanjang tahun 2020. Uang Trilliunan tersebut.

Prestasi KPK tersebut diapresiasi Komisi III DPR RI dalam rapat kerja dengan lembaga anti rasuah tersebut yang dilaksanakan pada Senin 14 September 2020. 

"Saya dan Komisi III DPR RI mengapresiasi pengembalian uang negara Rp 90 Trilliun oleh KPK. Itu jumlah yang fantastis," terang Sahroni. 

Baca Juga: Penularan Covid-19 Melonjak, Ruang Publik Denpasar Kembali Ditutup

Seperi dilansir dari Antaranews.com dengan judul berita Sahroni Apresiasi Kinerja KPK kembalikan uang negara Rp 90 Trilliun. Dalam rapat kerja yang digelar awal pekan kemarin, Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan permintaan tambahan anggaran senilai 1,8 Trilliun untuk tahun 2021. 

Komisi III menyetujui penambahan anggaran tersebut karena menilai kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi dinilai baik. "Penambahan anggaran memanh diperlukan untuk mendukung kinerja KPK," tegas Sahroni.

 Dia mengatakan dalam paparan Ketua KPK, penambahan anggaran ini akan digunakan untuk membangun budaya antikorupsi dengan memperbanyak penyuluh antikorupsi di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintahan provinsi, kota dan kabupaten.

"Berdasarkan paparan seperti itu, Komisi III DPR mendukung karena memang seperti yang kita tahu, korupsi di daerah itu banyak terjadi. Nanti tentunya akan kita terus awasi," ujarnya.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri dalam Raker Komisi III DPR pada Senin (14/9) menyebut lembaganya berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp90,5 triliun yang terkumpul dalam sejak awal 2020.

"Enam bulan terakhir, satu semester 2020 di bidang pencegahan, KPK telah menyelamatkan keuangan negara kurang lebih Rp10,4 triliun dan menambah pendapatan daerah melalui program peningkatan pendapatan asli daerah kurang-lebih Rp80,1 triliun, artinya dalam 6 bulan KPK menghasilkan Rp90,5 triliun,” kata Firli.

Karena itu, menurut Firli, menjadi impas jika pada anggaran tahun 2021, KPK meminta anggaran Rp1,8 triliun karena lembaganya telah banyak mengembalikan uang negara lewat fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi. ***

Editor : Joko Susilo

Editor: M Hari Balo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x