Ketua KPK Kembali Disidang Dewan Pengawas KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

- 4 September 2020, 08:46 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat sedang menaiki helikopter.
Ketua KPK Firli Bahuri saat sedang menaiki helikopter. /

DENPASARUPDATE.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali akan disidang oleh Dewan Pengawas KPK pada Jumat 4 September 2020. Firli Disidang atas dugaan pelanggaran kode etik sebagai Ketua KPK setelah dirinya naik Helikopter sewaan.

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsudin Haris mengatakan seperti dilansir dari Antranews.com dengan judul berita Dewas KPK kembali gelar sidang etik Firli Bahuri, sidang akan kembali digelar pada Jumat. "Sidang dilaksanakan pukul 09.00 WIB," terang Syamsudin.

Dalam sidang kali ini, Firli dan bersama 4 saksi lainnya akan dihadirkan dalam sidang. "Hadir dalam sidang satu saksi dari KPK dan 3 saksi dari luar KPK," lanjut Syamsudin.

Baca Juga: Museum Gedong Kirtya Singaraja Dijadikan Pusat Penelitian Lontar Kuno

Sidang kode etik Firli seharusnya sudah digelar pada Senin 31 Agustus lalu tetapi hal tersebut batal karena KPK menerapkan kebijakan bekerja dari rumah selama tiga hari.

Sebelumnya juga Ketua KPK yang berasal dari korps Bhayangkara ini pernah diperiksa pada Selasa 25 Agustus 2020, tetapi setelah diperiksa Firli enggan membeberkan hasilnya kepada media.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewas KPK pada Rabu 24 Juni lalu.

Pada Sabtu 20 Juni 2020, Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah. ***

Editor : Tasrief Tarmizi

Editor: M Hari Balo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x