Ia juga meminta agar pelaku diproses hukum dan disidang etika. Pihaknya juga mendukung pihak korban yang melaporkan kasus ini ke jalur hukum.
Pihak kampus juga diminta turun tangan dan serius untuk memproses kasus ini sampai tuntas. Bahkan jika terbukti bersalah, tidak lagi ada alasan untuk memecat oknum dosen dimaksud.
"Saya akan sampaikan ke Kementerian Agama agar dosen seperti ini dipecat saja. Agar ada efek jera kepada pendidik atau akademisi dimana pun agar di Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke 75 ini tidak ada lagi kekerasan di lingkup pendidikan Indonesia," tegasnya.
Yandri juga menyoroti adanya usaha-usaha dari pihak kampus yang berupaya hendak mendamaikan kasus tindak kekerasan fisik di institusinya.
Baca Juga: Singkirkan Atletico Madrid, Pelatih RB Leipzig Ingin Tumbangkan PSG di Semifinal Liga Champions
Ia menyatakan menyambut baik jika pihak rektor UINSA ingin mendamaikan keduanya. Namun kebenaran, keadilan dan moral etika pendidik harus ditegakkan.
"Silahkan untuk memfasilitasi perdamaian ini, tapi saya harap proses hukum harus tetap jalan. Ini untuk efek jera bagi lainnya juga, " tuturnya.
Di sisi lain, Koordinator Penasehat Hukum korban, Achmad Riyadh SH kembali menegaskan komitmennya untuk membantu dan mendampingi korban dalam proses hukum nanti.