Telah Dibuka! Penerimaan Anggota Polri Tahun 2023, Berikut Info dan Syarat Pendaftarannya

- 26 Januari 2023, 16:08 WIB
Ilustrasi penerimaan anggota Polri
Ilustrasi penerimaan anggota Polri /Tangkap layar instagram @rekrutmen_polri/

DENPASARUPDATE.COM - Divisi Humans Polri baru saja membuat pengumuman terkait rekrutmen Anggota Polri tahun 2023. Pengumuman tersebut diunggah di akun resmi Instagram Divisi Humas Polri sejak tanggal 24 Januari 2023.
 
Segera daftarkan diri Anda, karena kesempatan untuk daftar akan segera ditutup.
 
Tanggal pendaftaran hanya dibuka dari tanggal 24 Januari 2023 sampai tanggal 29 Januari 2023.
 
Rekrutmen kali ini hanya khusus untuk rekrutmen (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana) SIPSS.
 
Seleksi ini hanya untuk penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan SIPSS.
 
Jumlah peserta didik hanya dibatasi 100 orang saja.Masa pendidikan akan dimulai pada tanggal 7 Maret 2023 selama 6 bulan (berakhir tanggal 7 September 2023).
 
Lokasi pendidikan akan dilaksanakan di Akpol Lemdiklat Polri, Semarang, Jawa Tengah.
 
Hanya dibuka bagi pendaftar dengan usia minimal 18 tahun. Terbuka untuk pria dan wanita.
 
Pastikan bahwa Anda bukanlah anggota atau mantan Polri/TNI dan PNS. Tidak pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI sebelumnya dan tidak terikat ikatan dinas.
 
Tinggi badan pria minimal 158cm dan wanita minimal 155cm. Status masih lajang, belum pernah menikah, dan belum pernah hamil atau melahirkan.
 
Berikut tata cara pendaftaran online:
a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website
 
b. pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta mengalami 
kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
 
c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah 
terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
 
d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek 
dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
 
e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor 
registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan 
login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan 
tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
 
f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda
setempat sebagai Panda.
 
Selanjutnya adalah tata cara verifikasi di Polda setempat:
a. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil 
cetak form registrasi online serta berkas administrasi sebagai berikut (membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2).
1) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;
2) asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;
3) asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;
4) asli ijazah: SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 dan transkrip nilai serta fotokopi 
yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
5) fotokopi sertifikat akreditasi dari BAN-PT yang dilegalisir;
6) asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan 
fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
7) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 
10 lembar;
8)surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
9) surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di 
website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
10) surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
11) daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
12) surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
13) surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
 
Simak informasi selengkapnya di situs penerimaan.polri.go.id.
 

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x