Para Kades Bakal Kecewa Setelah Demo Minta Masa Jabatan Ditambah Jadi 9 Tahun, Jokowi : Aturannya 6 Tahun

- 24 Januari 2023, 18:02 WIB
Isu perubahan masa jabatan kepala desa atau kades.
Isu perubahan masa jabatan kepala desa atau kades. /Antara/Rivan Awal Lingga/

DENPASARUPDATE.COM - Para Kepala Desa (Kades) mengadakan aksi demo minta revisi terkait masa jabatan.  Beberapa waktu lalu melansir dari situs dpr.go.id, para Kades melontarkan tuntutan terkait masa jabatan mereka di depan gedung DPR.
 
Mereka menuntut perubahan masa jabatan yang hanya berlaku selama 6 tahun agar diperpanjang menjadi 9 tahun.
 
Hal tersebut diunggah ke laman resmi milik DPR beberapa hari lalu pada tanggal 17 Januari 2023.
 
Dalam berita tersebut, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mengapresiasi tuntutan tersebut.
 
Jokowi juga memberikan tanggapan terkait tuntutan tersebut. Beliau mengatakan bahwasanya aturan haruslah diikuti.
 
"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode," kata Jokowi kepada awak media pada tanggal 24 Januari 2023.
 
Namun, Jokowi memberikan ruang seluas-luasnya bagi para Kades untuk menyampaikan aspirasinya kepada DPR.
 
Terkait tuntutan tersebut, bagi Jokowi, itu adalah bagian dari aspirasi. Bila berkaitan dengan peraturan tersebut, solusinya ada di DPR.
 
Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses tindak lanjut terkait hal tersebut kepada DPR sebagaimana tugas yang telah ditetapkan.
 
"Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," tambah Jokowi.
 
Mengenai respon dari DPR, Said Abdullah sepertinya memberikan lampu hijau terkait permintaan tersebut.
 
"Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades," ujarnya pada laman dpr.go.id.
 
Terkait solusi nyata dari DPR, hingga detik ini masih belum ada kabar dari pihak berwenang.***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x