Gaji tersebut nantinya akan ditambah dengan berbagai tunjangan seperti Tukin, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Suami/Istri, Tunjangan Makan, dan Tunjangan Umum dan setelah dihitung akan l menghasilkan sekitar Rp14 jutaan.
Akan tetapi, nominal tersebut khusus bagi PNS yang sudah memiliki posisi tinggi.
Adapun gaji kisaran PNS :
1. Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Gaji PNS
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: RD Di Ramal Akan Bercerai, Ayu Dewi Beri Tanggapan Isu Selingkuh