Jadwal dan Ketentuan Pelayanan SIM Khusus Nataru di Wilayah DKI Jakarta

- 25 Desember 2022, 08:53 WIB
Masyarakat memanfaatkan gerai SIM keliling yang ada di halaman parkir Mal Citraland di Jakarta Barat tersebut untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). ANTARA/Abdu Faisal/am.
Masyarakat memanfaatkan gerai SIM keliling yang ada di halaman parkir Mal Citraland di Jakarta Barat tersebut untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). ANTARA/Abdu Faisal/am. /

DENPASARUPDATE.COM - Memasuki perayaan Nataru 2022-2023, Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan khusus.

Bagi pengguna kendaraan wilayah DKI, terutama yang harus mengurus masa perpanjangan saat natal dan tahun baru harus memperhatikan jadwal dan lokasi layanan SIM. 

Khusus untuk SIM Keliling saat Nataru ditiadakan untuk sementara. Berikut pengumuman terkait jenis layanan SIM lengkap dengan jadwal pelayanan di beberapa lokasi yang ada di sekitar DKI.

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 24-25 Desember 2022 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Desember 2022 dengan mekanisme perpanjangan.

2. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2022 s.d. 1 Januari 2023 dapat diperpanjang pada tanggal 2 Januari 2023 dengan mekanisme perpanjangan.

3. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, akan diberlakukan proses mekanisme penerbitan SIM baru.

4. Tanggal 24-25 Desember 2022 Pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling DILIBURKAN

5. Pelayanan Penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Senin, 26 Desember 2022.

6. Tanggal 31 Desember 2022 s.d. 1 Januari 2023 Pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling DILIBURKAN

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Instagram Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x