Edwin menambahkan bahwa seluruh korban peristiwa terorisme di Polsek Astana Anyar berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari negara, dimana fasilitasi penghitungannya akan dilakukan oleh LPSK.
LPSK berharap agar penyidik dapat menindak para pihak yang terlibat dalam aksi keji tersebut, agar para pelaku dapat bertanggungjawab atas perbuatannya di muka hukum. LPSK berharap peristiwa semacam ini tidak kembali berulang seraya masyarakat juga meningkatkan kewaspadaannya.
Baca Juga: Prediksi 8 Besar Piala Dunia Kroasia vs Brasil, Kroasia Selalu Kesulitan Melawan Tim Amerika Latin
“Kami berharap masyarakat untuk tidak takut secara berlebihan, karena ketakutan itulah akan menunjukan kemenangan para pelaku terorisme,” ingat Edwin. ***