LPSK Kerahkan Tim Dalam Serangan Bom Polsek Astana Anyar Bandung, Jamin Pemenuhan Hak Korban

- 8 Desember 2022, 11:51 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu (jaket biru) saat Penandatanganan dan serah terima santunan bagi keluarga korban antara LPSK n pihak keluarga alm. Aipda Agus Sopyan
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu (jaket biru) saat Penandatanganan dan serah terima santunan bagi keluarga korban antara LPSK n pihak keluarga alm. Aipda Agus Sopyan /Humas LPSK/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM—Serangan bom bunuh diri oleh pelaku sekaligus korban seolah membelalakkan mata ditengah ketengan menjelang Natal dan Tahun Baru. Serangan teror tersebut telah menewaskan pelaku dan polisi yang berada di lokasi saat kejadian Polsek Astana Anyar, Bandung Jawa Barat, 7 Desember 2022.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif untuk memberikan perlindungan pasca tragedi bom bunuh diri yang terjadi di kantor Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 7 Desember 2022. Perlindungan serta pemulihan korban merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur undang-undang.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan upaya perlindungan bagi para korban diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 35B ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Daftar UMK Bali 2023 Kabupaten Badung Tetap Paling Tinggi, Bangli Paling Rendah

“Atas amanat Undang-Undang tersebut, tim LPSK hari ini, (7/12/2022) menemui sejumlah korban yang mengalami luka-luka serta keluarga korban yang meninggal dunia, di RS Immanuel dan RS Sartika Asih Badung, sebelumnya kami juga berkesempatan melihat TKP yang rusak akibat peristiwa” kata Edwin, yang turun langsung ke lapangan.

Dalam kunjungan ke rumah sakit, LPSK menyampaikan santunan kepada korban meninggal dunia akibat serangan terorisme tersebut berupa uang tunai sebesar 15 juta rupiah. Santunan telah diterima langsung oleh istri korban. LPSK juga sempat menengok korban lainnya yang sedang mendapatkan tindakan medis yang lebih serius.

“Kami memastikan untuk menjamin pembiayaan medis para korban yang saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit, LPSK sudah sampaikan surat jaminan kepada rumah sakit terkait biaya yang muncul dalam penanganan korban” ujar Edwin

Baca Juga: Perempat Final Piala Dunia Belanda vs Argentina, Prediksi Skor dan Sejarah Pertemuan Kedua Negara

Dengan adanya jaminan itu, lanjut Edwin, LPSK berharap para korban mendapatkan penanganan medis yang terbaik untuk pemulihannya.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasarupdate.com Humas LPSK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x