Giriasa Cuti Kampanye, Koster Kukuhkan Ketut Lihadnyana Jadi Pjs Bupati Badung

- 27 September 2020, 09:26 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bali, Ketut Lihadnyana dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung  di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bali, Ketut Lihadnyana dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu /Humas Pemprov Bali

DENPASARUPDATE.COM - Gubernur Bali, Wayan Koster akhirnya resmi mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung, Sabtu 26 September 2020.

Koster mengukuhkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bali, Ketut Lihadnyana di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

Lihadnyana sendiri dikukuhkan usai turunnya Suray Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.51-2967 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Badung Provinsi Bali.

Baca Juga: Rutin Lakukan Me Time Membantu Pulihkan Kesehatan Mental Anda

Ia sendiri mulai bertugas sebagai Pjs. Bupati Badung pada Sabtu kemarin (26/9) hingga 5 Desember 2020 mendatang

Gubernur Bali, Wayan Koster menjelaskan bahwa pengukuhan tersebut dilakukan akibat Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa cuti di luar tanggungan negara untuk kampanye di Pilkada Serentak 2020.

“Astungkara Bapak Mendagri sudah menyetujui dan memberikan surat keputusannya. Sehingga hari ini di hari libur ini, kita lantik, jangan sampai ada kekosongan jabatan. Karena Bapak Bupati dan Wakil Bupati Badung telah mengajukan cuti yang harus aktif berkampanye,” ujarnya.

Baca Juga: Kapolda Bali Himbau Masyarakat Menjaga Keamanan Pulau Dewata Jelang Pilkada 2020

Untuk itu, Koster meminta Lihadnyana sebagai Pjs. Bupati Badung untuk melaksanakan tugasnya dengan baik

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x