DENPASARUPDATE.COM - Gubernur Bali, Wayan Koster akhirnya resmi mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung, Sabtu 26 September 2020.
Koster mengukuhkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bali, Ketut Lihadnyana di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Lihadnyana sendiri dikukuhkan usai turunnya Suray Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.51-2967 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Badung Provinsi Bali.
Baca Juga: Rutin Lakukan Me Time Membantu Pulihkan Kesehatan Mental Anda
Ia sendiri mulai bertugas sebagai Pjs. Bupati Badung pada Sabtu kemarin (26/9) hingga 5 Desember 2020 mendatang
Gubernur Bali, Wayan Koster menjelaskan bahwa pengukuhan tersebut dilakukan akibat Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati Badung, Ketut Suiasa cuti di luar tanggungan negara untuk kampanye di Pilkada Serentak 2020.
“Astungkara Bapak Mendagri sudah menyetujui dan memberikan surat keputusannya. Sehingga hari ini di hari libur ini, kita lantik, jangan sampai ada kekosongan jabatan. Karena Bapak Bupati dan Wakil Bupati Badung telah mengajukan cuti yang harus aktif berkampanye,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolda Bali Himbau Masyarakat Menjaga Keamanan Pulau Dewata Jelang Pilkada 2020
Untuk itu, Koster meminta Lihadnyana sebagai Pjs. Bupati Badung untuk melaksanakan tugasnya dengan baik