Banyak Langgar Prokes, Satpol PP Denpasar Tegakkan Aturan

- 19 September 2020, 23:34 WIB
Razia masker dan protokol kesehatan yang dilakukan Satpol PP Kota Denpasar
Razia masker dan protokol kesehatan yang dilakukan Satpol PP Kota Denpasar /antara/denpasar update

DENPASARUPDATE.COM – Lonjakan jumlah kasus paparan Covid-19 di Bali membuat pengambil kebijakan harus memperketat aturan. Tim Gubungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar Provinsi Bali kembali melakukan penegakan hukum kepada masyarakat dengan menemukan enam orang yang melanggar protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Sabtu, 19 September 2020 mengatakan, penegakan hukum sesuai Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.



"Karena itu kami melakukan penertiban kepada masyarakat agar mengikuti aturan sesuai dengan protokol kesehatan. Langkah ini dalam upaya mengurangi pandemi COVID-19 yang kini terus bertambah pada transmisi lokal," ujarnya.

Baca Juga: Duh!, Sembilan Anggota DPRD Bali Terpapar Covid-19, Ini Sebabnya

Sebagaimana dilansir antarabali.com, dalam kegiatan kali ini, pihaknya menemukan enam orang melanggar. Empat orang langsung didenda di tempat sebesar Rp100 ribu dan dua orang terpaksa diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Hal itu, kata dia, mereka tidak menggunakan masker (penutup wajah) dan dua orang tersebut tidak membawa identitas. Untuk tindakan selanjutnya mereka akan dilakukan pembinaan. Dengan demikian mereka akan memahami kesalahan mereka sehingga ke depan tidak melanggar.

Baca Juga: Laba PLN Terjun Bebas hingga 97 Persen, Dirutnya Bilang Begini


Menurut Dewa Sayoga, penegakan Pergub ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat atau asal mendendanya.

Namun kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa protokol kesehatan itu wajib untuk diikuti dan dilaksanakan, selain menjaga kesehatan diri sendiri dengan menerapkan protokol kesehatan juga dapat melindungi keluarga dan orang lain dari penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Semester Pertama 2020, XL Axiata Geser Laba Telkom

"Jangan sampai hanya satu orang yang melanggar akan berdampak bagi banyak orang. Maka dari itu kami terus memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tersebut jika masih ada yang melanggar sesuai Pergub Nomor 46 Tahun 2020 akan dikenakan sanksi Rp100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker," ujarnya.

Sayoga menegaskan denda tersebut langsung masuk ke rekening khas daerah, sehingga masyarakat tidak perlu ragu dan bertanya-tanya uang denda itu masuk kemana.

"Jika semua masyarakat sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan tentu sanksi denda itu tidak akan ada, oleh karena itulah mari bersama sama berpartisipasi mencegah penyebaran COVID-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan," katanya. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x