Waduh, Dua Paslon di Pilkada Denpasar Belum Penuhi Syarat, Ini Tanggapan KPU Denpasar

- 15 September 2020, 18:17 WIB
Suasana rapat pleno KPU Kota Denpasar, Senin 14 September 2020
Suasana rapat pleno KPU Kota Denpasar, Senin 14 September 2020 /KPU Denpasar

Sedangkan, pasangan Amerta sendiri dinyatakan belum memenuhi syarat dikarenakan belum adanya salinan ijasah SMA Calon Wakil Walikota, Made Bagus Kertanegara yang belum dilegalisir oleh Disdikpora Provinsi Bali akibat sekolah yang bersangkutan sudah tidak lagi beroperasi. Hanya saja, sayangnya Arsa tidak mau merinci terkait sekolah yang dimaksud.

"Gede Ngurah Ambara, SH. dan Made Bagus Kertha Negara, SE dinyatakan belum memenuhi syarat pada salinan ijasah SMA bakal wakil walikota yang belum terlegalisir disdikpora Provinsi Bali karena status sekolah sudah tidak lagi beroperasi," paparnya.

Selanjutnya, kedua bakal pasangan calon tersebut diberikan waktu untuk menyampaikan berkas perbaikan mulai tgl 14 hingga 16 September 2020.

"Yang selanjutnya dapat menyampaikan dokumen perbaikan kepada KPU mulai 14 hingga 16 September 2020," paparnya.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x