Bilang IDI 'Kacung WHO' Jerinx SID Ditetapkan Tersangka

- 12 Agustus 2020, 20:34 WIB
Dipeluk : Jerinx Dipeluk Istrinya Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dipeluk : Jerinx Dipeluk Istrinya Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka /Istimewa

 

DENPASARUPDATE.COM- Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan selama 4 Jam di Direkrorat Reskrimsus Polda Bali, Jerinx langsung ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu 12 Agustus 2020 siang.

Pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana menjelaskan penahanan Jerinx terkait laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas status Jerins yang dianggap menghina IDI. "Tadi klien kami diperiksa selama 4 jam mengenai laporan IDI, habis itu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Saat proses penetapan sebagai tersangka, Jerinx juga didampingi oleh istrinya Noura, tampak Noura memeluk Jerinx sebagai bentuk dukungan kepada Drummer SID tersebut. Tangan Jerinx juga diborgol dengan borgol plastik.

Baca Juga: Melali Yuk, Intip Monumen Bajra Shandi

Alasan penetapan tersangka dan penahanan Jerinx, Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho menerangkan alat bukti sudah terpenuhi. "Alat bukti sudah terpenuhi, termasuk keterangan ahli bahasa bahwa dalam cuitan Jerinx terdapat unsur kebencian," jelas Kombes Yuliar.

Lebih lanjut Yuliar menjelaskan alasan penahanan pemilik twice bar itu agar Jerinx tidak mengulangi perbuatannya seperti membuat status serupa. "Penahanan ini kan untuk kepentingan penyidikan, dia ditahan dalam 20 hari kedepan," jelasnya lagi.

Status Jerinx yang dilaporkan IDI Bali yaitu tentang kata "Kacung WHO" dalam status tersebut yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian.

Baca Juga: Dari Redaksi

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan orang yang akan melahirkan untuk tes Covid-19, sudah banyak bukti hasil tes ngawur kenapa dipaksakan" tulis Jerinx dalam statusya. Status tersebut ditulis Jerinx di akun Instagram miliknya Jrxsid, status tersebut ditulis pada 13 Juli 2020 lalu.

Walaupun sudah di sel Polisi, melalui pengacaranya Gendo, Jerinx mengaku tidak gentar dengan penahanan terhadap dirinya. Jerinx mengatakan bahwa apa yang dilakukannya diperuntukkan kepada ibu-ibu korban yang disebut Jerinx korban rapid tes, seperti ibu-ibu yang hendak melahirkan harus di rapid terlebih dahulu.

"Klien kami siap menghadapi proses hukum yang berlaku, dia mengatakan tidak gentar dengan penahanan ini," ungkap Gendo.

Pentolan Band SID tersebut diperiksa oleh penyidik atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transasksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (***)

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x