Lebih lanjut diungkapkan, dalam peristiwa itu ada dua tindak pidana yang berbeda. Masing-masing adalah tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan penyebaran video mesum. Kini polisi rencananya akan fokus pada fakta persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Itu korbannya kan belum dewasa. Masih di bawah usia 18 tahun. Masih di bawah umur. Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan terhadap anak. Baik itu perbuatan cabul maupun persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.
Sementara untuk penyebaran video mesum, Sumarjaya menegaskan hal itu merupakan konteks tindak pidana yang berbeda. Meskipun begitu, pihaknya juga akan tetap menelusuri perbuatan tersebut.
“Kami akan fokus pada fakta persetubuhan anak di bawah umur dulu. Kan tidak menutup kemungkinan yang pria itu yang menyebarkan,” imbuhnya.
Ia menghimbau agar masyarakat tak menyebarkan kembali video tersebut. Apabila mendapatkan video itu, masyarakat diminta segera menghapusnya. ***