DENPASARUPDATE.COM - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan secara resmi mencopot Mardani Hamdan dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.
Pencopotan yang dilakukan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan terhadap Mardani Hamdan dilakukan karena telah terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam menjalankan tugas dengan melakukan dugaan pemukulan pasangan suami-istri saat razia PPKM.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat menurut Adnan Puri jga Ichsan atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP Mardani Hamdan telah diserahkan dan Mardani Hamdan telah melanggar kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," tulisnya dikutip DenpasarUpdate.com dari akun @adnanpurichtaichsan, Sabtu 17 Juli 2021.
"Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya. Selanjutnya, yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa," tutur Adnan.
Lebih lanjut Adnan Purichta Ichsan mengungkapkan bahwa jika proses hukum yang dijalankan oleh Mardani Hamdan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
View this post on InstagramEditor: Rudolf Arnaud Soemolang
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Mengisi Waktu Malam dengan Kebaikan: Amalan-Amalan Terpuji Setelah Sholat Isya
5 April 2024, 14:22 WIB Kontestasi Pilpres 2024, Gus Iqdam: Mas Gibran Nggak Usah Khawatir, di Belakang Panjenengan Ada Saya
24 Januari 2024, 17:49 WIB Alasan Efisiensi, Pemkab Badung Pilih Sewa Mobil
3 Januari 2024, 11:32 WIB Capres - Cawapres Ganjar-Mahfud Raup Dukungan Dari KAHMI dan MI Sulawesi Tengah
5 Desember 2023, 15:14 WIB Kunjungi Perajin Oleh-oleh Khas Pandeglang Banten, Mahfud Berharap UMKM Terus Maju
3 Desember 2023, 19:24 WIB