Bupati Gowa Tegas Copot Mardani Hamdan dari Jabatan Sekretaris Satpol PP & Tegur PJ Sekda

- 17 Juli 2021, 17:49 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan /Instagram @adnanpurichtaichsan

DENPASARUPDATE.COM - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan secara resmi mencopot Mardani Hamdan dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.

Pencopotan yang dilakukan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan terhadap Mardani Hamdan dilakukan karena telah terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam menjalankan tugas dengan melakukan dugaan pemukulan pasangan suami-istri saat razia PPKM.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat menurut Adnan Puri jga Ichsan atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP Mardani Hamdan telah diserahkan dan Mardani Hamdan telah melanggar kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: UPDATE Kasus Pemukulan Pemilik Kafe, Polisi Sebut Mardani Hamdan Tersangka tapi Belum Ditahan karena ASN

"Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," tulisnya dikutip DenpasarUpdate.com dari akun @adnanpurichtaichsan, Sabtu 17 Juli 2021.

"Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya. Selanjutnya, yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa," tutur Adnan.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang! Muhadjir : Bansos Tak Mungkin Ditanggung Sendiri oleh Pemerintah, Gotong Royong

Lebih lanjut Adnan Purichta Ichsan mengungkapkan bahwa jika proses hukum yang dijalankan oleh Mardani Hamdan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Adnan Purichta Ichsan (@adnanpurichtaichsan)

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x