Hakim dan Pegawai Terpapar Covid-19, PN Tanjung Pinang Kepulauan Riau Ditutup Sementara

- 26 November 2020, 19:35 WIB
PN Tanjung Pinang Kepulauan Riau sepi
PN Tanjung Pinang Kepulauan Riau sepi /ANTARA

DENPASARUPDATE.COM – Pandemi Covid-19 belum reda. Klaster baru kembali berpotensi terjadi di perkantoran.

Buktinya,  Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menghentikan sementara aktivitas persidangan dan menutup pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) setelah seorang hakim dan pegawai terkonfirmasi positif Corona.

"Layanan ditutup sementara mulai 25 November hingga 1 Desember 2020," kata Wakil Ketua PN Tanjungpinang Muhammad Djauhar di Tanjungpinang, dikutip DenpasarUpdate.Com dari laman kantor berita antaranews.com, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Dinilai Tidak Adil, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Vonis Penjara Jerinx

Djauhar menjelaskan hakim dan pegawai yang positif COVID-19 itu sudah menjalani isolasi mandiri. Keduanya dalam keadaan sehat dan stabil.

"Keduanya terpapar Covid-19 dari klaster keluarga," ungkapnya.

PN Tanjungpinang telah melakukan kebijakan tes usap terhadap semua hakim dan pegawai untuk memutus penularan COVID-19.

Baca Juga: Menyusul Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Benarkah Partai Gerindra Dapat 'Bagian' dari Benih Lobster?

Kemudian melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di seluruh ruangan PN Tanjungpinang.

Selama pandemi, lanjut Djauhar, PN Tanjungpinang telah menerapkan protokol kesehatan sangat ketat. Pihaknya menyiapkan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), sarana cuci tangan dengan air dan sabun, serta menerapkan jaga jarak bagi pengunjung. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x