Mendengar pengakuan dari korban dan keluarga yang sering diintimidasi oleh terduga pelaku, akhirnya menempuh jalur hukum. Keluarga korban melapor ke Polres Jembrana dengan surat tanda terima laporan polisi nomor : STTLP/8/1/2023/SPKT/Polres Jembrana/Polda Bali. Dengan nama pelapor paman korban.
Dengan laporan pada 12 Januari 2023 tersebut, korban langsung divisum. Namun hingga saat ini masih ada ditindaklanjuti, kedua terduga pelaku yang masih tetangga dalam satu desa ini masih bebas berkeliaran. "Kami berharap diproses hukum," tegasnya.
Baca Juga: Cerita Panda Nababan Disemprot Megawati Karena Bocorkan Pencalonan Jokowi Duluan
Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini masih dalam proses penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Sudah ada empat orang saksi diperiksa dari pihak keluarga korban. ***