“KY berharap Polda Bali dapat memberikan dukungan penuh terhadap Penghubung di Bali dalam pelaksanaan tugasnya,” harap Aryana.
Di sisi lain, Asisten PKY Bali, Putu Sartika Sukmadewi, S.H. menambahkan bahwa kehadiran Penghubung KY di Bali sendiri merupakan perpanjangan tangan dari Komisi Yudisial di daerah dalam rangka pengawasan terhadap lembaga peradilan.
Baca Juga: BRI Liga 1 Putaran Kedua, Dijadwalkan Lawan Rans Nusantara, PSIS Optimis Bawa Pulang Tiga Poin
“Penghubung Komisi Yudisial tidak hanya bertugas menerima laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran KEPPH, namun juga melakukan pemantauan persidangan, melakukan edukasi publik, dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial,” jelas Dewi.
Sehingga pihaknya berharap adanya sinergitas antara Polda Bali dan Penghubung Komisi Yudisial Bali dalam menjaga marwah dan martabat peradilan terkhusus para hakim.
"Kami perlu sinergitas dalam upaya kerja-kerja advokasi dalam menjaga marwah kehormatan dan martabat hakim saat mereka menjalankan tugasnya," tambahnya.
Di sisi lain, Kapolda Bali, Irjen Pol Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. menyambut baik keberadaan PKY Bali dalam upaya terciptanya pengawasan penegakan hukum di Provinsi Bali.
Bahkan, Kapolda Bali menyebutkan pihaknya siap untuk bersinergi dengan Penghubung Komisi Yudisial Bali dalam menciptakan peradilan bersih di Pulau Dewata.***