Digelar Tertutup, Pelajar Jepang Yang Diduga Melakukan Aksi Pencabulan Disidangkan

- 7 Desember 2022, 16:59 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan /
 
DENPASARUPDATE.COM - Remaja asal Jepang berusia 17 tahun berinisial FS akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa 6 Desember 2022.
 
Remaja tersebut disidang karena telah melakukan aksi tindak pencabulan ke seorang perempuan dibawah umur.
 
Namun sayangnya, jalannya sidang perdana remaja asal Jepang yang masih duduk di bangku SMA itu berlangsung tertutup dan daring. 
 
Jalannya sidang di pimpin Hakim Kony Hartanto yang digelar secara daring dan tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
 
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan oleh enam orang saksi dari pihak korban dan mall tempat kejadian perkara (TKP) terjadi. 
 
Kuasa Hukum korban, Siti Sapura, menyebut jika majelis hakim memiliki pertimbangan sidang perkara kejahatan seksual yang dilakukan FS secara tertutup.
 
"Saya memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim dan (saya) bisa menerima alasan sidang digelar via zoom demi kepentingan terbaik anak," ujar Siti Sapura. 
 
Lanjut Siti Sapura alias Ipung ini menyebut jika surat dakwaan yang dibacakan JPU Ni Putu Widyaningsih dengan sangkaan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak patut diapresiasi.
 
"Saya yakin JPU membuktikan dan akan terbukti adanya dugaan kebohongan, bujuk rayu, dan persetubuhan di salah satu toilet mall," terangnya.
 
Ipung menyebut jika Pasal 81 ayat (2) menyebutkan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat.
 
Serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
 
"Jelas tidak ada alasan pembenar suka sama suka atau tidak ada paksaan,"
 
"Jadi, (FS) ada bujuk rayu, tipu muslihat disini dan kedepan akan dibuktikan oleh JPU," ungkapnya.
 
 
Sementara itu, penasihat hukum FS merasa keberatan dengan kehadiran Ipung di persidangan.
 
"Mereka katanya merasa terganggu dengan hadirnya saya. Saya hanya ingin memberi edukasi kepada anak-anak Indonesia dan pengacara advokasi, kita dilindungi undang-undang," lanjut Ipung.
 
"Bahkan baik anak pelaku atau anak korban sama-sama mendapat hak menunjuk kuasa hukum. Lalu bagaimana ceritanya seorang pengacara menunjuk ke saya dan mengatakan dia keberatan atas kehadiran kuasa hukum korban di ruang sidang, dengan alasan JPU-lah yang akan menggantikan kuasa hukum korban? Nah itu apa loh maksudnya? Tolong belajar lagi tentang undang-undang advokat," tutup Siti Sapura alias Ipung.

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x