DENPASARUPDATE.COM - Kedua pelaku yakni MCO asal Filipina dan JPO asal California, Amerika melakukan aksi kekerasan pemerkosaan secara bersama-sama.
Dari hasil kronologi kejadian, kedua pelaku melancarkan aksinya di sebuah villa Jalan Batu Mejan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada Senin 21 November 2022 lalu.
Usai menongkrong dan makan malam bersama, sekitar pukul 02.00 WITA mereka menuju ke villa JPO saat disana BPJ asal Filipina mendapat aksi pemerkosaan.
MCO berperan memegang tangan korban, sedangkan JPO melakukan aksi pemerkosaan tersebut.
"Mereka saling kenal dan yang out bersama. Motif masih kita dalami dan kita melakukan pemeriksaan," terang AKBP Leo Dedy Defretes selaku Kapolres Badung, Senin 5 Desember 2022.
Dari kasus itu, petugas kepolisian yang menangani kasus tersebut mengamankan satu buah lingerie warna hitam dan satu buah BH milik korban.
AKBP Leo menyebut jika modusnya mengajak korban ke villa pelaku dan saat berada disana mereka melakukan aksinya.
"Modusnya mengajak korban ke villa dan melakukan kekerasan seksual," lanjutnya.
Dari kasus ini, petugas kepolisian menjerat kedua pelaku yakni MCO dan JPO dengan Pasal 285 KUHP atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 6 tentang tindak pidana kekerasan.
Mereka, MCO dan JPO bisa terancam 12 tahun penjara karena aksi yang dilakukannya tersebut.
Berita Pilihan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel