Modus Pemerkosaan WNA di Canggu, Mengajak Ke Villa Usai Nongkrong Bareng

- 6 Desember 2022, 14:31 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak.
Ilustrasi pemerkosaan anak. /Pexels/Kat Jayne/
DENPASARUPDATE.COM - Korban aksi pemerkosaan yakni BPJ (31) mengaku tidak tahu menahu apa maksud pelaku JPA (36) dan MCO (25) tega melakukan hal tersebut.
 
MCO berjenis kelamin perempuan yang berasal dari Filipina membantu BPJ dalam aksi pemerkosaan ke JPA yang merupakan WNA asal Filipina.
 
Menurut Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Mapolres Badung Senin 5 Desember 2022 kemarin, BPJ dan MCO ini berperan dalam melancarkan aksi pemerkosaan di salah satu villa di Jalan Baru Mejan, Desa Canggu, Kuta Utara.
 
Menurutnya, kejadian ini berlangsung pada Senin 21 November 2022 dini hari atau sekitar pukul 02.00 WITA.
 
"Korban itu temannya (MCO). Mereka saling kenal dan yang out bersama," ujar AKBP Leo.
 
Lanjut Leo, jika saat itu mereka bertiga habis nongkrong dan makan bersama di sekitar lokasi, kemudian menuju ke villa BPJ untuk meminjam kamar mandi.
 
Setelah itu, korban mendapatkan perlakuan tak senonoh alias pemerkosaan, dimana MCO berperan membantu pelaku, sedangkan BPJ melancarkan aksinya untuk menyetubuhi korban.
 
"Dia (MCO) memegang tangan. Laki-laki itu melakukan kejahatan," terangnya.
 
Sementara itu, motif atau maksud dari pelaku melakukan aksinya masih belum diketahui pasti.
 
Pihak kepolisian masih mendalami kasus yang menyangkut WNA ini. 
 
"Belum, masih menunggu kondisinya oke (baik) baru kita lakukan pemeriksaan secara mendetail," kata Leo.
 
Kedua pelaku baik BPJ dan MCO dijerat pasal pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 6, undang-undang nomor 12 tentang tindak kekerasan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x