DENPASARUPDATE.COM - KPK dikabarkan telah resmi menetapkan oknum Hakim Agung atas kasus dugaan korupsi.
Oknum Hakim Agung yang dimaksud berinisial GS dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan Hakim GS sebagai tersangka tersebut berdasarkan hasil dari pengembangan kasus suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Baca Juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari ke Depan, Ini Penjelasan Pihak Kepolisian
Sampai saat ini belum diketahui dengan pasti perkara yang diduga menjerat hakim GS untuk menerima suap sehingga KPK menetapkannya sebagai tersangka.
KPK belum menyampaikan keterangan resminya mengenai penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung ini.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dan Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari PMJ Newa belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka hakim GS tersebut.
Namun, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa saat ini tengah melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap di MA.