DENPASARUPDATE.COM - Pihak Kepolisian secara resmi telah menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya kepada istrinya, penyanyi cantik Lesti Kejora.
Penetapan aktor berusia 27 tahun tersebut dilakukan usai Rizky Billar menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam sebagai saksi terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022.
"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora
Lebih lanjut Rizky Billar sudah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan sejak pukul 11.00 WIB.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Polrestro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap artis Rizky Billar berkaitan dengan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.
Saat pemeriksaan, polisi memastikan bahwa Rizky Billar dalam keadaan sehat.
"Kalau polisi memeriksa itu jelas yang kita tanya yaitu kesehatan, apakah saudara dalam keadaan sehat? Jadi memang dalam keadaan sehat yang jelas,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.