DENPASARUPDATE.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu angkat bicara terkait artikel dari sebuah blog yang menyampaikan mengenai lamanya antrean selama lebih dari 5 jam pada area imigrasi.
Menanggapi hal tersebut Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa keterangan yang disampaikan pada artikel tersebut tidaklah benar.
Anggiat kemudian menjelaskan mengenai kronologis kedatangan dari penulis artikel tersebut saat mendarat di Bali.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Irjen Pol Ferdy Sambo yang Dikaitkan dengan Brigadir J dan Bharada E
Yang bersangkutan tersebut datang pada hari Jumat 29 Juli 2022 dari Bangkok Thailand dan mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 14.43 WITA, yang bersangkutan kemudian melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan dan menuju konter BRI untuk membeli Visa on Arrival (VoA).
Berdasarkan data pada aplikasi perlintasan keimigrasian tercatat yang bersangkutan melakukan pemeriksaan keimigrasian pada pukul 15.47 WITA.
Sehingga total waktu yang dibutuhkan yang bersangkutan dari keluar pesawat, pemeriksaan KKP, pembayaran VOA dan penyelesaian pemeriksaan keimigrasian adalah 53 menit.
Ia juga menambahkan bahwa seiring dengan perluasan kebijakan keimigrasian mengenai penambahan subjek negara Visa on Arrival (VoA) dan pemberian bebas visa kunjungan bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, jumlah penerbangan maupun volume kedatangan penumpang yang menuju Bali mengalami peningkatan.