Ekskutif dan Legislatif Tabanan Teken Nota Kesepakatan KUA dan PPAS T.A. 2023

- 12 Agustus 2022, 08:30 WIB
Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, bersama Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga beserta jajaran menandatangani nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, yang dilangsungkan di aula rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis, 11 Agustus 2022 siang.
Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, bersama Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga beserta jajaran menandatangani nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, yang dilangsungkan di aula rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis, 11 Agustus 2022 siang. /Ahmad Latief Fahrezi/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Setelah melalui beberapa kajian dan mekanisme pembahasan, Pemkab Tabanan bersama jajaran DPRD Kabupaten Tabanan sepakati Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2023 serta Rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, menjadi KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 dan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022.

Hal itu terungkap, saat Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, bersama Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga beserta jajaran menandatangani nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, yang dilangsungkan di aula rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Kamis, 11 Agustus 2022 siang.

Sidang yang berlangsung dalam suasana semarak HUT Kemerdekaan RI ke-77 ini, turut dihadiri Wakil Bupati I Made Edi Wirawan, SE, jajaran Forkopimda Tabanan, Sekda, Sekwan, para Asisten dan OPD terkait serta perwakilan Instansi Vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persik Kediri vs Borneo FC di Laga Pekan Keempat Liga 1 2022/2023

Sidang yang bersifat terbuka untuk umum ini, juga dihadiri oleh beberapa awak media.

Sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD T.A 2022, mengamanatkan bahwa KUA dan PPAS serta perubahan KUA dan PPAS merupakan pedoman atau acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga: POPULER PAGI INI: Link Download Stumble Guys Mod Apk Aman? Hingga Cara Raih Token dan Skin Gratis Disini

Lancarnya pembahasan KUA dan PPAS T.A 2023 serta perubahan KUA dan PPAS T.A 2022, yang juga telah sesuai dengan mekanisme yang ada, dikatakan Bupati Sanjaya tidak terlepas dari tanggungjawab, komitmen, kesungguhan dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat.

“Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, setelah disetujui bersama KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 serta Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, untuk selanjutnya agar TAPD Kabupaten Tabanan melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan,” pinta Sanjaya saat itu.

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x