Bangun Kantor Majelis Desa Adat se-Bali, MDA Kota Denpasar Sebut Koster Titisan Mpu Kuturan

- 29 Agustus 2020, 19:43 WIB
Gubernur Bali, Wayan Koster (baju merah) membangun Kantor MDA Kota Denpasar, Sabtu 29 Agustus 2020
Gubernur Bali, Wayan Koster (baju merah) membangun Kantor MDA Kota Denpasar, Sabtu 29 Agustus 2020 /IGN Kartika Mahayadnya

DENPASARUPDATE.COM - Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar mengapresiasi langkah pemerintahan Koster-Ace yang terus bekerja untuk mewujudkan lima bidang prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru sesuai visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali," yang salah satunya di bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya.

Pasalnya, berkat pemikirannya, Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar resmi dibangun pada lahan milik aset Pemerintah Provinsi Bali yang berlokasi di Jl. Mulawarman No.1, Lumintang, Denpasar dengan luas bangunan panjang 15 meter dan lebar 7,4 meter, berlantai 2 dan dibangun dengan menggunakan dana CSR sejumlah Rp 3,1 milyar.

"Pembangunan Kantor MDA yang dilakukan di Bali, salah satunya di Kota Denpasar adalah bentuk perhatian serius Gubernur Wayan Koster di dalam mewujudkan visi Pembangunan Daerah Bali 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru', dan bangunan yang berdiri di lahan aset Pemprov Bali tersebut diperkirakan rampung pada bulan Desember 2020," demikian kata Bendesa Madya, MDA Kota Denpasar, Anak Agung Sudiana si Gedung Dharma Negara Alaya, Lumintang, Denpasar, Sabtu 29 Agustus 2020.

Baca Juga: SAH! Resmi Usung Massker di Pilkada Karangasem, Ini Alasan PKS Jatuh Hati

Ia juga menilai bahwa dengan kegigihan tersebut, pihaknya menilai Koster merupakan pemimpin yang visioner, bernas, gayut, holistik, dan progresif untuk menjadikan tatanan adat dan budaya Bali ini sebagai peradaban dunia.

Apalagi visi menuju Bali Era Baru yang digalakkan Koster sedang dalam proses dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan di Bali, utamanya di bidang adat dan budaya yang ditransformasikan ke dalam pengakuan dan penguatan Desa Adat.

Ini menurutnya sebagaimana diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, maka sangat sejalan dengan prinsip Tri Sakti yang pernah disampaikan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 17 Agustus 1964 yaitu Berdaulat Secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian Dalam Kebudayaan.

Baca Juga: Optimis Libas Lima Wilayah, Koster Sebut Berat Menangkan Pilkada Karangasem

Mendengar hal itu, Gubernur Wayan Koster dalam sambutannya menegaskan bahwa peran Desa Adat di Bali sangat besar di dalam menjaga keharmonisan alam Bali.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x